agya-tipe-G-joker PPNbM hanya 3%

Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNbM untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, mulai berlaku 16 Oktober 2021. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan tersebut juga menyebutkan, mobil Seperti Agya, Calya, Raize, Avanza yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat energi dan Harga Terjangkau (KBH2), tidak lagi dikenakan pajak 0 persen tapi 3 persen.

Dengan merujuk pada PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 ini, tarif PPnBM untuk mobil baru ini, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, baik itu sedan, MPV, dan lainnya serta sistem penggeraknya, yaitu 4×2 atau 4×4. PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru. Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut. Jadi, saat peraturan terkait pajak berdasarkan emisi ini berlaku, maka dipastikan mobil yang dahulu saat pertama diluncurkan seharga Rp100 jutaan, dipastikan akan mengalami kenaikan.

Melihat hal tersebut, Amelia Tjandra, Marketing Director and Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), hingga hari ini pihaknya masih menunggu terkait usaha dari gaikindo untuk mengajukan persetujuan LCGC juga kena relaksasi PPnBM 100 persen seperti model dengan mesin di bawah 1.500cc hingga 2.500cc.